BMW Gugat BYD Indonesia Di Sengketa Merek Dari Dagang M6

BMW Gugat BYD Indonesia Di Sengketa Merek Dari Dagang M6

BMW Gugat BYD Indonesia Di Sengketa Merek Dari Dagang M6 Perseteruan terkait hak merek dagang kembali mencuat di industri otomotif nasional. BMW Group Indonesia secara resmi mengajukan gugatan terhadap BYD Motor Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sengketa ini berkaitan dengan penggunaan nama M6 pada mobil listrik MPV yang diproduksi oleh BYD, yang diklaim melanggar hak kekayaan intelektual BMW.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. BMW menyatakan bahwa merek M6 telah terdaftar di Indonesia sejak 20 Agustus 2015 dalam kategori kendaraan bermotor. Sementara itu, BYD baru mengajukan pendaftaran atas merek M6 pada 22 November 2024.

BMW mengklaim bahwa M6 telah digunakan secara global sejak tahun 1983 sebagai penanda model mobil sport mewah yang identik dengan performa tinggi dan eksklusivitas. Oleh karena itu, penggunaan nama yang sama oleh BYD dinilai dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen serta berpotensi merugikan reputasi merek BMW.

BMW Gugat BYD Indonesia Sengketa Merek

20160407-Pameran Mobil IIMS 2016-Jakarta- Helmi Fithriansyah

Persoalan hak merek ini ternyata tidak hanya terjadi di Tanah Air. BMW juga sedang melakukan penyelidikan terhadap BYD terkait dugaan pelanggaran merek dagang “Mini” di Australia. Kasus ini berhubungan dengan rencana BYD meluncurkan mobil listrik bernama “Dolphin Mini” yang dianggap dapat menimbulkan kebingungan dengan merek “Mini” yang telah lama dimiliki BMW.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan atas hak kekayaan intelektual BMW Group secara global. BMW menegaskan bahwa setiap merek yang telah terdaftar harus mendapatkan perlindungan hukum guna menjaga keaslian produk serta menjamin pengalaman berkendara eksklusif bagi pelanggan mereka.

Pernyataan Resmi BMW Group Indonesia

Jodie O’Tania, Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia, mengungkapkan bahwa gugatan terhadap BYD diajukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual BMW serta menjaga identitas merek yang telah dikenal luas di pasar otomotif global.

“BMW M6 merupakan model ikonik yang dikenal akan performa tinggi dan keunggulannya dalam dunia otomotif. Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan serta berpotensi mengurangi nilai eksklusivitas yang menjadi ciri khas BMW,” ungkap Jodie dalam keterangannya yang dikutip dari Antara pada Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjut, Jodie menegaskan bahwa BMW memiliki komitmen kuat dalam memberikan pengalaman berkendara premium kepada konsumennya. Oleh sebab itu, langkah hukum ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa pelanggan di Indonesia tetap mendapatkan produk dengan kualitas dan standar tinggi sesuai dengan nilai yang diusung oleh BMW.

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Industri Otomotif

Gugatan BMW terhadap BYD kembali menegaskan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di sektor otomotif. Sebagai produsen kendaraan premium dengan reputasi global, BMW menekankan bahwa perlindungan merek bukan sekadar formalitas, tetapi juga bagian dari upaya mempertahankan kualitas serta eksklusivitas produknya.

BMW Gugat BYD soal Penggunaan Nama Merek di Indonesia - Pantau.com

Perlindungan terhadap hak merek juga sangat berpengaruh dalam menjaga kepercayaan pelanggan serta menghindari potensi kesalahpahaman mengenai kualitas dan orisinalitas suatu produk. BMW menegaskan bahwa merek M6 telah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga setiap penggunaan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Langkah hukum ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi kepentingan BMW, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak di industri otomotif. Dengan adanya regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan persaingan bisnis di sektor ini tetap sehat dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejelasan Hukum bagi Semua Pihak

BMW Group Indonesia berharap bahwa gugatan ini dapat memberikan kepastian hukum dalam industri otomotif, khususnya terkait penggunaan merek dagang. Dengan adanya perlindungan hukum yang tegas, setiap produsen kendaraan diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menentukan nama produk mereka agar tidak menimbulkan potensi sengketa merek di masa depan.

Gugatan ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan memberikan perlindungan bagi semua pihak yang berkepentingan dalam industri otomotif di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Robert Dans

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.