Kasus Kopursi Importasi Gula Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar

Kasus Kopursi Importasi Gula Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar

Kasus Kopursi Importasi Gula Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp565 miliar terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015—2016.

“Pada hari ini, Selasa, 25 Februari 2025, tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp565.339.071.925,25,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari pengembalian yang dilakukan oleh sembilan tersangka yang berasal dari perusahaan gula swasta, yaitu:

Kasus Kopursi Importasi Gula Rp565 Miliar

Sumber Duit Setengah T Sitaan Kasus Impor Gula, Tak Ada dari Tom Lembong

  1. Tonny Wijaya N.G. (TW) – Direktur Utama PT Angels Products (AP), mengembalikan sebesar Rp150.813.450.163,81.
  2. Wisnu Hendraningrat (WN) – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), mengembalikan sebesar Rp60.991.040.276,14.
  3. Hansen Setiawan (HS) – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), mengembalikan Rp41.381.685.068,19.
  4. Indra Suryaningrat (IS) – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), mengembalikan Rp77.212.262.010,81.
  5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) – Direktur Utama PT Makassar Tene (MT), mengembalikan Rp39.249.282.287,52.
  6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) – Direktur PT Duta Sugar International (DSI), mengembalikan Rp41.226.293.608,16.
  7. Ali Sanjaya B. (ASB) – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), mengembalikan Rp47.868.288.631,28.
  8. Hans Falita Hutama (HFH) – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), mengembalikan Rp74.583.958.290,79.
  9. Eka Sapanca (ES) – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), mengembalikan Rp32.012.811.588,55.

Menurut Abdul Qohar, jumlah kerugian negara akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai sekitar Rp578 miliar. Ia juga menegaskan bahwa uang yang telah dikembalikan oleh para tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

“Kerugian keuangan negara ini diakibatkan oleh tindakan para tersangka dalam kasus ini. Mereka menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian dari jumlah kerugian yang terjadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Abdul Qohar menegaskan bahwa uang yang disita tersebut saat ini dititipkan dalam rekening penampungan lain (RPL) milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Bank Mandiri sebagai barang bukti dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.

Peran Para Tersangka dalam Kasus Importasi Gula

Kejagung Sita 2.254 Ton Gula Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa sembilan perusahaan yang dipimpin oleh para tersangka tersebut mendapatkan persetujuan importasi gula kristal mentah (GKM) dari Menteri Perdagangan periode 2015—2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong.

Gula kristal mentah yang diimpor tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP), padahal sesuai dengan kebijakan pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional, impor seharusnya dilakukan dalam bentuk gula kristal putih yang siap dikonsumsi.

“Seharusnya, dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga gula nasional, yang diimpor langsung adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah yang kemudian diolah kembali,” jelas Abdul Qohar.

Ia juga menambahkan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, kegiatan impor tersebut hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Selain itu, pendistribusian gula kristal putih juga harus dilakukan melalui mekanisme operasi pasar yang diawasi secara ketat oleh pemerintah.

Namun, dalam praktiknya, persetujuan impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan saat itu, yang ditandatangani oleh Tom Lembong, tidak melalui prosedur yang semestinya.

“Pemberian persetujuan impor tersebut dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait,” tambahnya.

Selain menetapkan sembilan tersangka dari sektor swasta, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) selaku Menteri Perdagangan periode 2015—2016 serta Charles Sitorus (CS), yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada saat itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Robert Dans

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.